Perhatikan Aturan Dan Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Perhatikan Aturan Dan Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih


Perhatikan Aturan Dan Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Perhatikan Aturan Dan Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih


Bendera merah putih memiliki aturan dan larangan yang diatur dalam UUD 1945. Bendera merah putih sebagai simbol negara juga tidak boleh digunakan secara sembarangan. Simak aturan dan larangan penggunaan bendera merah putih berikut ini.

Ruang Riang Creative - Bendera merah putih memiliki nilai sakral dalam catatan sejarah bangsa Indonesia. Sebagai simbol negara, bendera merah putih memiliki aturan dan larangan ketat terhadap penggunaanya. Berikut adalah aturan dan larangan bendera merah putih yang wajib kita perhatikan. Simak baik-baik ya.

Aturan dan Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih

Bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, apalagi jika terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanda berkabung dikibarkan di tengah jalan.

Bendera setengah tiang berasal dari abad 17. Tradisi ini diperkenalkan oleh pelaut Inggris dan diikuti oleh negara lain hingga hari ini. Sejak 1612, kapten kapal Inggris Heart's Ease meninggal dalam perjalanan ke Kanada.

Penumpang kapal mengibarkan bendera nasional Inggris untuk menghormati mendiang kapten. Bendera tidak dikibarkan di ujung tiang melainkan di tengah tiang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan berkabung.

Selain itu, bendera merah putih juga digunakan sebagai penutup peti atau tandu. Untuk tata cara penggunaan Bendera Negara, berikut beberapa diantaranya:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang besar yang tingginya sama dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang diikat dengan tali diikatkan pada bagian dalam Bendera Negara.

3. Bendera negara dipasang di dinding, dipasang secara horizontal.

4. Bendera negara dikibarkan atau diturunkan di tiang secara perlahan, khusyuk dan tanpa menyentuh tanah.

5. Pada saat mengibarkan atau menurunkan Bendera Negara, semua yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat menghadap Bendera Negara sampai selesai.

6. Pengibaran dan Penurunan Bendera Negara dapat diiringi oleh Lagu Kebangsaan Indonesia.

Larangan Memperlakukan Merah Putih Sebagai Bendera Negara, termasuk bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Menggunakan Bendera Nasional untuk iklan atau iklan. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, pudar, kusut, atau kusam.

Aturan Pemeliharaan Bendera Indonesia

Larangan pemeliharaan bendera juga diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mulai dari huruf a sampai dengan huruf d. Berikut ini terbaca dari Pasal 57, dimana setiap warga negara Indonesia dilarang:

1. Menggaruk, menulis, melukis, atau merusak Lambang Negara dengan maksud mendiskreditkan, menghina, atau merendahkan Lambang Negara

2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan perbandingan bentuk, warna dan ukuran

3. Membuat lambang perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau mirip dengan Lambang Negara

4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-undang ini.

Sedangkan dalam Pasal 66, barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, diancam dengan hukuman paling lama. hukuman penjara. 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur dalam Pasal 35 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Mengenai bendera sebagai lambang negara, dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 sampai dengan 3. Berikut ini adalah pasal tentang bendera merah putih Indonesia:

Pasal 4 Ayat (1) Bendera Negara Merah Putih berbentuk bujur sangkar dengan lebar 2/3 (dua pertiga) panjangnya dan bagian atasnya berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih dengan kedua bagiannya sama. ukuran.

Pasal 4 Ayat (2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari kain yang warnanya tidak pudar.

Pasal 4 Ayat (3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran 200 cm x 300 cm untuk digunakan di halaman Istana Kepresidenan.

- 120 cm x 180 cm di pengadilan umum

- 100 cm x 150 cm untuk ruangan

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan pada angkutan umum

- 100 cm x 150 cm untuk digunakan di kapal

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

- 30 cm x 45 cm untuk digunakan di pesawat terbang

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan diatas meja

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Tahukah Anda bahwa penggunaan bendera negara bisa berupa pengibaran dan pemasangannya dengan berbagai aturan tersendiri, mulai dari harus dilakukan antara matahari terbit dan terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan pemasangan Bendera Negara juga dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera Negara juga wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang berhak menggunakan rumah, gedung atau perkantoran, satuan pendidikan, angkutan umum dan angkutan pribadi di seluruh tanah air. Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pemerintah setempat juga memberikan bendera nasional kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu dan mengibarkannya saat memperingati hari libur nasional atau acara lainnya. Sedangkan Bendera Negara harus dikibarkan setiap hari pada:

1. Istana Presiden dan Wakil Presiden adalah gedung atau kantor lembaga negara

2. edung atau kantor instansi pemerintah

3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

4. Gedung atau kantor instansi pemerintah daerah

5. Gedung atau kantor DPRD

6. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

7. Gedung atau halaman satuan pendidikan

8. Gedung atau kantor pribadi; kedudukan Presiden dan Wakil Presiden

9. Rumah kepala lembaga negara

10. Kantor kementerian

11. Rumah pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

12. Dewan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kecamatan

13. Gedung atau kantor atau gedung perkantoran lainnya

14. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

15. Lingkungan TNI dan Polri

16. Taman Makam Pahlawan Nasional.

Bendera negara juga harus dipasang pada kereta api yang digunakan oleh presiden dan wakil presiden. Kapal atau kapal milik pemerintah yang terdaftar di Indonesia pada saat berlabuh dan berlayar. Pesawat terbang pemerintah atau pesawat udara yang terdaftar di Indonesia. 

Selain itu, Bendera Negara dapat dikibarkan dan atau dipasang pada:

1. Kendaraan atau mobil dinas Pertemuan resmi pemerintah dan atau organisasi

2. Festival keagamaan atau tradisional

3. Acara olahraga Festival atau acara lainnya.

Nah itu tadi ulasan singkat tentang aturan dan laragan penggunaan bendera merah putih yang bisa kita perhatikan secara seksama. Simak juga berbagai artikel menarik lain di halaman utama. Selamat membaca!.

Baca Juga:

- Intip Sejarah Bendera Merah Putih Sang Saka Indonesia
- Kumpulan Lomba 17 Agustus Meriah dan Lucu


Ruang Riang Creative

Ruang Riang Creative, Media & Jasa Creative, Jasa Bikin Website, Jasa Bikin CD, Jasa Bikin Kaset, Jasa Sablon, Cosmics Creative.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama